PC. GP. Ansor Kota Bandar Lampung Lakukan Pembinaan dan Pemberdayaan Serta Pemenuhan Legalitas Ijin Praktek (STPT) Praktisi Penyehat Tradisional

0
259

Saibumilampung.com, Bandar Lampung – Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Bandar Lampung Membangun Sinergitas Dengan Asosiasi Penyehat Tradisional (HATTRA) Perkumpulan Para Pemijat Penyehatan Indonesia (P-AP3I) Provinsi Lampung, Dalam Upaya Pembinaan dan Pemberdayaan Serta Pemenuhan Legalitas Ijin Praktek (STPT) Praktisi Penyehat Tradisional. 27/04/2024.

Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda Ansor Kota Bandar Lampung memiliki program khusus yaitu sosialisasi, pembinaan dan pemberdayaan serta pemenuhan legalitas ijin praktek berupa Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) kepada Praktisi Penyehat Tradisional dilingkup internal kader gerakan pemuda ansor  yang memiliki keahlian atau keterampilan dibidang Kesehatan Tradisional.

Ketua PC. GP. Ansor sahabat Agung Zawil Afkar memberikan pesan dan arahan kepada seluruh kader GP. Ansor dan Banser untuk dapat terus maju berkembang secara mandiri dan berdikari sesuai bidang dan profesinya masing-masing, lebih khusus diharapkan bagi sahabat-sahabat yang tentunya sudah memiliki modalitas atau kompetensi sebagai Praktisi Penyehat Tradisional, diharapakan seluruh sahabat ansor dan banser yang menekuni atau membidangi profesi tersebut untuk dapat ikut terlibat aktif didalamnya agar menjadi lebih professional dan legal secara hukum serta diakui oleh Pemerintah, sebagaimana yang sudah dicapai dan dijalankan oleh salah satu kader Gerakan Pemuda Ansor Kota Bandar Lampung yaitu sahabat “M. Sakman Arif” yang sudah memiliki sertifikat kompetensi dan legalitas ijin praktek STPT dan ini merupakan contoh positif dan kongkrit dalam menjalankan kemandirian ekonomi.

Sahabat H. Samsu selaku Sekretaris PC. GP. Ansor juga menekankan secara khusus tentang pentingnya kepada seluruh sahabat Ansor dan Banser yang memiliki keahlian atau keterampilan sebagai praktisi penyehat tradisional untuk dapat ikut mendukung dan memenuhi program pemerintah sebagaimana yang dituangkan dalam Regulasi Pemerintah yaitu Undang-undang Kesehatan No.17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah No.103 Tahun 2014 dan PERMENKES No.61 Tahun 2016 terkait aturan dan standar pemenuhan operasional dan tatacara pendirian Tempat Pelayanan Kesehatan Tradisional dan pentingnya memiliki legalitas inin praktek sebagai penyehat tradisional mengutip dari keterangan dari Sahabat Faizal Afrianto selaku Ketua Asosiasi Hattra P-AP3I Lampung.

Sahabat Agung Zawil berpesan, betapa pentingnya membangun kemandirian ekonomi dan kemandirian organisasi bagi seluruh sahabat Gerakan Pemuda Ansor dan Banser Kota Bandar Lampung, bilamana sahabat ansor dan banser mampu mengeksplore semua potensi yang dimiliki dan mengembangkan potensi tersebut secara sungguh-sungguh maka dampak positif tersebut adalah lahirnya kemandirian ekonomi dan peningkatan taraf hidup individu sahabat Ansor dan Banser itu sendiri tentunya juga dapat memperkuat kemandirian dalam organisasi.

Sahabat H. Samsurohman selaku Sekretaris PC. GP. Ansor menambahi, bahwa sahabat Ansor dan Banser harus berani untuk memulai dan mampu untuk upgrade bakat dan potensi diri sesuai bidangnya masing-masing, dan kapasitas serta keahlian khususnya dibidang penyehat tradisional (HATTRA).

Dilain sisi terkait maraknya praktek pengobatan tradisional dan obat herbal maupun ramuan tradisional yang dapat dengan mudah ditemukan sudah sangat meresahkan dan memprihatinkan serta membahayakan dikarenakan masih banyak pelaku praktisi pengobatan tradisional yang berpraktek secara terbuka namun tidak memiliki Legalitas STPT serta tidak memiliki Kompetensi sebagai modalitas keilmuan yang cukup sebagai praktisi penyehat tradisional dalam berpraktek pengobatan maupun meracik ramuan tradisional, ditambah tidak adanya jaminan keamanan dan pelayanan kesehatan tradisional yang terstandar secara baik dan benar, untuk itu gerakan pemuda ansor kota bandar lampung diharapkan dapat hadir berperan aktif serta terlibat mengawal regulasi pemerintah serta menjadi contoh yang baik dan positif ditengah masyarakat dengan melakukan sosialisasi, edukasi dan pembinaan terkait pentingnya standarisasi kompetensi keilmuan Penyehat Tradisional secara resmi, tentunya kompetensi tersebut harus melalui verifikasi lembaga pendidikan formal atau non formal yang kemudian diakui oleh Asosiasi HATTRA/ BATTRA tersebut sebagai dasar syarat awal untuk menuju pemenuhan legalitas secara penuh khususnya dibidang penyehat tradisional.

Menyikapi fenomena maraknya tempat-tempat praktek yang menawarkan jasa pengobatan tradisional tanpa memiliki legalitas serta pengetahuan yang cukup dalam aspek ilmu kesehatan khususnya dibidang kesehatan tradisional yang diketahui cukup kompleks, tentunya terkait kompetensi sebagai modalitas praktisi merupakan hal yang wajib dimiliki oleh semua praktisi kesehatan tradisional yang berkaitan dengan kesehatan ditengah masyarakat, apabila hal ini diabaikan yang tentunya berdampak sangat membahayakan dan merugikan masyarakat, menyikapi persoalan tersebut Pengurus Cabang GP. Ansor Kota Bandar Lampung mengambil langkah kongkrit dan berinisiatif untuk membangun komunikasi kepada Sahabat “Faizal Afrianto selaku Ketua Asosiasi Penyehat Tradisional (HATTRA), Perkumpulan Para Pemijat Penyehatan Indonesia (P-AP3I) Provinsi Lampung sebagai Mitra Kerja Resmi Kementerian Kesehatan RI”, dalam pertemuan dan komunikasi tersebut telah disepakati bersama untuk membangun sinergitas dalam pemberdayaan dan pembinaan kepada pelaku atau praktisi penyehat tradisional sampai pada langkah kongkrit yaitu pemenuhan legalitas ijin praktek masing-masing praktisi penyehat tradisional dikalangan sahabat ansor dan banser agar memiliki kemandirian usaha dibidang kesehatan tradisional.

Untuk mewujudkan hal tersebut tentunya diharapkan kepada seluruh sahabat Ansor dan Banser kota bandar lampung dapat mendukung sepenuhnya program tersebut serta ikut dan terlibat aktif didalamnya khususnya yang menjalankan profesi sebagai praktisi penyehat tradisional agar kedepan menjadi contoh dan alternatif ditengah masyarakat khususnya dibidang kesehatan tradisional dan diharapkan menjadi barometer skala nasional dalam mengangkat nilai-nilai budaya dan kearifan lokal maupun pariwisata terhadap profesi penyehat tradisional dilingkup gerakan pemuda ansor yang menjalankan profesi sebagai praktisi penyehat tradisional yang muncul dari kalangan sahabat ansor dan banser itu sendiri dari berbagai cabang kepraktisian penyehat tradisional, baik dibidang pijat, baik pijat asli indonesia maupun pijat luar negri, refleksi, akupresure, bekam, sangkal putung atau profesi Ketabiban yang memiliki keahlian dibidang ramuan dan Herbal atau yang dikenal dengan Penyehat Tradisional (HATTRA), tentunya kesemua itu wajib memiliki modalitas standar kompetensi dan keilmuan yang cukup dan dapat dibuktikan dengan ijazah ataupun sertifikat kompetensi yang diakui oleh lembaga yang diakui dan berbadan hukum sebagai sarat utama dan mutlak praktisi yang diwajibkan untuk memiliki legalitas berupa surat terdaftar penyehat tradisional (STPT) sebagai syarat utama ijin praktek dan operasional dari Asosiasi HATTRA, Dinas Kesehatan dan Dinas Perijinan. (LBH ANSOR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here