Tega !!! Oknum PNS Kabupaten Oku Timur di duga Mencabuli Keponakan sendiri yang masih di bawah umur

0
124

Saibumilampung.com, Lampung Selatan – Seorang Oknum PNS Kabupaten Oku Timur di duga mencabuli keponakannya sendiri berinisial N (17). Perbuatan asusila tersebut diduga dilakukan 2 kali di Kec. jati Agung. Lampung Selatan pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 dan Hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023

Kejadian tersebut diketahui pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, ketika Korban bercerita ke Kakak Korban tentang perbuatan asusila yang dialaminya tersebut.

Mirisnya, Oknum PNS perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh Paman Korban berinisial R (43) yang berdinas di Pemda Dinas Kesra Kabupaten Oku Timur.

Pada tanggal 17 Oktober 2023 Orang Tua Korban bersama Tim Kuasa Hukum telah melaporkan peristiwa tersebut ke POLDA Lampung.

“Kami Tim Kuasa Hukum bersama Orang Tua Korban (Klien) telah melaporkan Tindak Pidana Kejahatan Anak Di Bawah Umur yang di duga dilakukan oleh Oknum PNS Pemda Dinas Kesra Kab. Oku Timur yang kebetulan adalah Paman Korban” Kuasa Hukum Korban.

Diketahui setelah melalui proses penyelidikan, Oknum PNS kemudian ditahan dan ditetapkan langsung sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik sejak 23 November 2023, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/450/X/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 17 Oktober 2023 lalu.

Sampai hari ini belum ada kejelasan dalam proses hukum yang sudah berjalan sejak Oknum PNS tersebut ditetapkan Tersangka dan di tahan atas perbuatan Tindak Pidana Kejahatan Anak Di Bawah Umur sebagaimana dimaksud Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun dan denda paling banyak 5 Miliar.

Atas perbuatan asusila tersebut Korban mengalami Trauma Berat dan Orang tua korban berharap agar mendapatkan keadilan dan proses hukum ini bisa berjalan dengan baik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here