Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (PJKP) Dampingi Perjuangan Tanah di Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya

0
457

Saibumi Lampung, Bandar Lampung – Tanah milik Warga Masyarakat Way Dadi, Way Dadi Baru, Korpri Jaya yang seluas 89Ha, yang di klaim Pemprov Lampung sedang diurus dan dibawah pengawasan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Pusat.

Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) adalah himpunan relawan pendukung program kerja pemerinta yang memiliki jaringan relawan secara militan dan terstruktur di seluruh Indonesia, dan membuktikan dirinya untuk melihat persoalan secara langsung tanpa perantara, sehingga permasalahan yang disampaikan adalah Valid.

“Satu tahun lalu, 118kk/koradik sudah diterima di kementrian ATR BPN dan setiap kami menyurati atas nama JPKP itu sudah ada jawaban. Karena pada saat itu belum ada komunikasi yang baik antara DPC Sukarame dan Ketua Pokmas, tapi JPKP siap membantu apapun seketika ada yang mengadu JPKP akan terima aduan masyarakat, itu terutama tugas JPKP,” tutur Ketua Umum JPKP, Maret Samuel Suaken.

Laporan dari Sekretariat Pokmas Waydadi, bahwa berkas yg masuk sampai tadi malam masih kurang 30 % dari target.

Pokmas akan bertemu dan ditunggu Ketua Umum JPKP di Jakarta tanggal 24 oktober 2022 dengan membawa berkas untuk disampaikan pada pihak-pihak yang berwewenang.

Ketua Umum JPKP berharap kepada masyarakat warga pemilik lahan, agar kita peduli dan segera melengkapi berkas tanah sesuai yang diperlukan pokmas untuk perjuangan,
setidaknya itu adalah hasil keringat yang telah kita korbankan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here