Polresta Bandar Lampung Didesak Usut Tuntas Kepemilikan Senjata yang Diduga Digunakan YV Dalam Aksi Koboi Ancam Karyawan Salon

0
194

Saibumilampung.com, Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung diminta usut tuntas kasus aksi koboi penodongan senjata api (senpi) terhadap seorang karyawan salon kecantikan di Jalan Kartini, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung yang terjadi pada 1 Juli 2023 lalu.

Hal tersebut disampaikan Donny Irawan, S.E Pimpinan Media Online Saibumi.com dan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung.

“Aksi yang dilakukan oleh YV (Pelaku) jelas merugikan orang lain, saya berharap agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas dan segera naik ke tahap berikutnya. Karena sudah jelas ada korban dan kerugian. Jadi, jangan ragu,” ungkapnya, Kamis (21/9/2023).

Lebih lanjut diterangkan Donny, ia pun mempertanyakan terkait senjata yang digunakan oleh pelaku YV saat mengancam karyawan salon tersebut.

“Bagaimana izinnya, pergunaannya untuk apa. Pastinya harus jelas. Karena, semuanya sudah ada aturannya. Jangan sampai, disalahgunakan. Polresta Bandar Lampung harus bisa mengusutnya tuntas,” tegasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya seorang pria mengamuk di sebuah salon kecantikan di Bandar Lampung. Pria tersebut menganiaya dan diduga menodongkan pistol ke wanita karyawan salon.

Dari rekaman CCTV yang diterima, terlihat seorang karyawan wanita tengah duduk di meja kerjanya, kemudian datang pelaku yang sebelumnya hendak dihadang oleh karyawan lainnya.

Pria tersebut kemudian mendekati korban, tak lama pelaku menjambak rambut korban serta menggoyangkan kepala korban. Pada tangan kanan pelaku terlihat benda menyerupai senjata api yang kemudian ditodongkan ke korban.

Beruntung aksi koboi pelaku ini dihentikan oleh karyawan lainnya yang melerai penganiayaan tersebut.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, dalam wawancara dengan awak media pada Jumat, 28 Juli 2023, menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah dilakukan penahanan.

“Pelaku sekarang sudah kami tahan,” ungkap Kombes Pol Ino.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Rabu, 26 Juli 2023, sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya.

Kombes Pol Ino juga menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari pelaku, dia tidak mengakui melakukan penodongan senjata api terhadap korban pada peristiwa yang terjadi pada tanggal 1 Juli 2023 tersebut.

Namun, polisi tidak langsung percaya dan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melihat kejadian serta mencari keberadaan senjata api yang diduga digunakan. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here