Saibumi Lampung (SMSI), Bandar Lampung – Polsek Tanjung Senang mengamankan dua orang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap sejumlah pengendara dibawah flyover Tanjung Senang, Kamis (16/09/2021).
Pelaku tersebut bernama Ardianto (43) dan Hamdani (46) warga Sukarame dan ditemukan barang bukti uang Rp75 ribu. Diduga uang tersebut, merupakan hasil dari Pungli terhadap sejumlah pengendara yang melintas di bawah flyover.
Kapolsek Tanjung Senang Ipda Rosali mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, lalu aparat kepolisian bergerak mendatangi lokasi dan mengamankan dua orang pria.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku, ia nekad melakukan aksi pungli sejak sepekan lalu lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap. Bahkan aksinya itu dilakukan dengan dalih sumbangan sukarela untuk perbaikan jalan di bawah jembatan layang,” kata Rosali.
Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolsek Tanjung Senang, untuk dilakukan pembinaan dan pendataan dengan asas restorative justice secara humanis.
“Selain melakukan pendataan dan pembinaan, kami juga memberikan hipnoterapi sugesti agar keduanya tidak melakukan aksi serupa dan kembali berfikir positif untuk mencari pekerjaan yang tidak melanggar aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Setelah itu, kedua pria tersebut dikembalikan kerumahnya masing-masing dan berjanji tidak mengulangi aksinya dikemudian hari.
Sebelumnya aksi pungli tersebut sempat direkam oleh salah satu warga yang sedang melintas, dalam video berdurasi 28 detik itu terlihat dua orang pria yang nekad melakukan aksi pungli kepada sejumlah pengendara yang melintas di bawah jalur jembatan. (Sinta)