Saibumi Lampung, Jakarta – Jum’at, 12 Agustus 2022, PT. Yuni International (selanjutnya disebut “Penggugat”) diwakili oleh Kuasa Hukumnya Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA, Pengacara Kepabeanan yang tergabung dalam Firma Rey and Co Jakarta Attorneys at Law, mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Pajak atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean tanggal 15 Juli 2022 (selanjutnya disebut “SKPTNP”) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang diwakili oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok (selanjutnya disebut “Tergugat”).
Adapun SPKTNP yang menjadi objek gugatan diajukan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”) terhadap importasi barang berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Penggugat.
“Total kerugian Penggugat atas SPKTNP yang diterbitkan Tergugat adalah sekitar 4.5 Milyar” Ungkap Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA, selaku Kuasa Hukum Penggugat.
Dalam gugatan tersebut Penggugat menyoalkan perihal pelanggaran prosedur penerbitan SPKTNP yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepabeanan atau hukum acara penelitian ulang.
“Kami menilai ada banyak pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Tergugat dalam menerbitkan SPKTNP tersebut yang diduga serampangan” tegas Rey.
Atas hal tersebut, Penggugat mengajukan Gugatan untuk membatalkan SPKTNP yang diterbitkan Tergugat dengan alasan diantaranya, Pertama, tindakan Tergugat yang menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean melewati jangka waktu 2 (dua) tahun. Kedua, tindakan Tergugat yang telah melakukan penelitian ulang tanpa Surat Tugas yang tidak pernah diperlihatkan apalagi diberikan kepada Penggugat. Ketiga, tindakan Tergugat yang melakukan Penelitian Ulang tanpa Konsultasi dan/atau permintaan keterangan dalam rangka penelitian ulang kepada Penggugat. Keempat, tindakan Tergugat yang melakukan Penelitian Ulang tanpa permintaan data dan/atau dokumen kepada Penggugat. Kelima, tindakan Tergugat yang melakukan Penelitian Ulang tanpa Kertas Kerja Penelitian Ulang.
“Kami sangat merasa dirugikan dan dizalimi atas penerbitan SPKTNP yang diterbitkan Tergugat, dan jika Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Tergugat selalu menerbitkan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean kurang bayar tanpa didasari oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan alasan hukum yang jelas, maka akan banyak Importir di Indonesia menjadi “collapse” karena tidak mampu untuk membayar dengan jumlahnya yang tidak sedikit dan jika hal tersebut terus dipaksakan, maka banyak pelaku usaha enggan melakukan importasi barang sehingga akan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Rey.
Atas pelanggaran terhadap prosedur penerbitan SPKTNP tersebut, Tergugat dinilai telah melampaui wewenang karena bertindak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf c UUAP, maka dengan demikian Keputusan Tergugat harus dinyatakan batal demi hukum dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai amanat Pasal 19 ayat (1) UUAP.
Karena perkara a Quo adalah sengketa kepabeanan maka kewenangan membatalkan surat a Quo haruslah dengan putusan Pengadilan Pajak sesuai dengan amanat Pasal 80 ayat (1) f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;
Berdasarkan uraian tersebut, Penggugat berharap Hakim Pengadilan Pajak menyatakan Tergugat telah melampaui wewenang dan bertindak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di bidang Kepabeanan serta membatalkan SPKTNP tertanggal 15 Juli 2022 tersebut.
Di lain hal, Penggugat juga akan mengajukan Banding atas materi dan alasan SPKTNP yang diterbitkan Tergugat.
“Selain mengajukan gugatan atas SPKTNP perihal pelanggaran Hukum Acara Penelitian Ulang, kami tengah mempersiapkan Permohonan Banding atas SPKTNP tersebut karena penetapan oleh Tergugat tidak berdasarkan kebenaran materil dan norma yang berlaku” tambah Rey.
“Kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta Ketua Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan mengawal jalannya persidangan antara PT. Yuni International melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai” Tutup Rey.