Kasus Ali Kusno Fusin Jadi Perhatian SMSI Lampung

0
491

Saibumi Lampung, Bandar Lampung – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan menyebut, SMSI Lampung akan terus mengawal kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas nama Ali Kusno Fusin.

Perlu diketahui, Ali Kusno Fusin dilaporkan oleh Hery Gunawan ke Mapolda Lampung, berkaitan dengan jual beli dua bidang tanah, yang terletak di Blok H7/5 dan Blok H7/6, di lokasi Perumahan Puri Gading, Bandar Lampung.

“Kasus Ali Kusno Fusin ini memang menjadi perhatian kami (SMSI Lampung) yang dimana, kasus ini dengan korban Hery Gunawan mengaku belum diberikan sertifikat terkait pembelian tanah itu. Hingga Hery Gunawan sebagai masyarakat didampingi Sarjono (Penasehat Hukum), mengadu ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum) SMSI Lampung, atas kasus yang berkaitan dengan Ali Kusno Fusin,” ungkap Donny Irawan, Rabu (5/10/2022).

Lebih lanjut, Donny Irawan meminta agar pihak terkait yang dalam hal ini ialah Polda Lampung, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk bisa membuka fakta hukum yang sebenarnya, agar kasus ini bisa selesai dengan seadil-adilnya.

“Ali Kusno Fusin saat ini mengajukan praperadilan kepada pengadilan negeri Tanjungkarang atas penetapan tersangka kepada dirinya. Saya harap fakta hukum yang sebenarnya bisa terbuka, agar tidak ada lagi korban-korban seperti Hery Gunawan dikemudian hari,” jelasnya.

Sementara itu, sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pastikan akan bersikap Profesional soal praperadilan Ali Kusno Fusin.

“Iya PN Tanjungkarang akan bersikap profesional dalam memeriksa semua perkara yg masuk termasuk perkara praperadilan ini,” tutur Humas PN Tanjungkarang, Hendro Wicaksono.

Sebagai catatan, sebelumnya, Ali Kusno Fusin telah dinyatakan kalah pada permohonan praperadilan yang pertama, pada Selasa 28 Juni 2022. Kala itu, Majelis Hakim menolak semua petitum permohonan yang diajukan Ali Kusno.

“Maka Hakim menentukan, menolak permohonan pemohon seutuhnya Petitum pemohon dari nomor 1 sampai 6 ditolak,” beber Hakim Hendri Irawan saat itu.

Dan saat ini, Ali Kusno Fusin kembali mempraperadilankan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung cq Kapolda Lampung atas penetapan tersangka kepada dirinya atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan laporan polisi tanggal 31 Desember 2021.

Sidang pertama akan digelar pada Selasa, 18 Oktober 2022. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here