Usut Tuntas Dana KONI Sampai Ke Akarnya! ini kata Dedi Hermawan:

0
484
foto : kademisi Kebijakan Publik Unila Dedi

Saibumi Lampung (SMSI) Bandar Lampung – Akademisi Kebijakan Publik Unila Dedi Hermawan mengatakan kasus dugaan korupsi terkait dana hibah KONI Lampung yang sedang dilidik oleh Kajati Lampung,untuk bisa dituntaskan.

“Ya mudah-mudahan Kejaksaaan bisa menuntaskan ini, tapi kalo gak berhasil,ya dihadirkan KPK,yang relatif masih dipercaya dengan baik dimata publik,” ungkap Dedi Hermawan kepada Saibumi.com,Jumat (17/9/2021)

Lebih lanjut ia mengatakan dalam hal penanganan kasus korupsi tersebut,ia juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat memantau, dan melakukan Supervisi jika nantinya dirasa perlu.

“Untuk dugaan korupsi dana hibah ini memang sangat diperlukan kehadiran KPK untuk bersama-sama dengan kejaksanaan,agar dapat diusut dengan tuntas sampai akar-akarnya.Melalui penegakkan hukum dalam dugaan korupsi dana hibah ini diharapkan jadi momentum perbaikan olahraga di provinsi Lampung,”jelasnya

Disinggung tentang Perda Olahraga yang disusun pada masa Anggota DPRD Lampung tahun 2009 – 2014 Dedi Hermawan mengatakan “Saya setuju bahwa efektifitas dan efisiensi harus menjadi prinsip kerja pengelolaan keuangan publik,oleh karena itu perda olahraga pun disusun berbasis pada perbaikan sektor olahraga di provinsi lampung,ada harapan besar dengan perda tersebut untuk membenahi olahraga di daerah ini. setalah disahkan Gubernur dan OPD terkait untuk melaksanakan perda tersebut melalui berbagai program, kegiatan dan penganggaran.

Namun Dedi menyayangkan apabila Perda Tersebut tidak dijalankan.

“Oleh karena itu sangat disayangkan apabila dalam implementasinya justru terjadi penyimpangan seperti indikasi korupsi dana hibah,sehingga menjadi penyebab carut marutnya pembangunan olahraga di Lampung,”tegas Dedi

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan lidik atas anggaran dana hibah Rp.55 miliar yang dihibahkan ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan

“Kami sedang melakukan penyelidikan untuk mencari dugaan penyalahgunaan dana koni,” ungkap Andrie, Kamis (8/9/2021)

Disinggung telah sampai mana penyelidikan yang dilakukan ia mengatakan “Sampai mana belum bisa disampaikan,”jelasnya

Dana hibah tersebut dianggarkan oleh KONI Pusat sebesar Rp55 miliar ke KONI Lampung pada tahun 2020, kemudian yang telah dicairkan sebanyak Rp30 miliar. (Riduan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here