Sugianto Tewas Dikeroyok 7 Orang usai Cekcok di Warung Tuak

0
1257

Saibumilampung (SMSI), LampungTengah – Nasib tragis menimpa Sugianto (50) warga Kampung Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah (Lamteng).

 

Sugianto diketahui tewas usai dikeroyok tujuh orang. Peristiwa terjadi di warung tuak Brondot dusun Tumpang Sari, Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Jumat malam (10 September 2021) sekira pukul 20.00 wib.

 

Tiga tersangka pengeroyokan pun berhasil diamankan tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamteng dan Polsek Terbanggi Besar. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya menjelaskan kejadian ini bermula saat Sugianto bersama dua rekannya tengah minum minuman keras di warung tuak pada Jumat malam.

 

Selanjutnya datang tujuh orang tak dikenal menghampiri korban dan terjadilah keributan.”Awalnya terjadi cekcok mulut antara korban dengan para tersangka. Dan bisa di lerai oleh dua orang teman korban,”jelas Edi Qorinas.

 

Selanjutnya kata Edi, korban pun melanjutkan minum kembali di warung tersebut.”Jadi setelah dipisah korban ini melanjutkan kembali minum disitu (lapo), sementar dua rekan korban pergi meninggalkan korban sendiri,”terangnya

 

Ternyata diluar dugaan, setelah dua rekan korban kembali kelokasi, korban kembali dikeroyok oleh tujuh orang tersebut.”Ketika kedua rekannya ini kembali lagi melihat korban sudah bersimbah darah dan terkapar dilantai dengan kondisi luka tusuk,”kata Edi

 

Korban selanjutnya dilarikan ke salah satu rumah sakit diwilayah tersebut. Namun sayang nyawa korban tidak dapat diselamatkan, dan dinyatakan meninggal dunia.

 

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak cepat. Tiga dari tujuh pelaku berhasil diamankan. Ketiganya ialah BT alias Boy (29) warga Perum Bumi Permai Yukum Jaya. Selanjutnya, An alias Adi (24) dan Pis alias Iman (24) keduanya warga Keluraha Bandarjaya Barat.

 

“Tiga pelaku berhasil kita amankan, sementara sisanya (empat orang) dalam pengejaran perugas”kata Edi.

 

Para tersangka saat ini diamankan di Mapolres setempat guna penyelidikan lebih lanjut.”Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,”pungkasnya (sansurya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here