Berhalusinasi Ada Mahluk Halus, Istri Dibunuh

0
296

Saibumilampung.com (SMSI) – Polres Pesawaran mengungkap motif baru pelaku pembunuhan istri yang terjadi di Desa Tri Rahayu, Negeri Katon, beberapa waktu lalu. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin kepada Tribun Lampung, Minggu (30/4/2023), menyebut jika pelaku berhalusinasi jika dirinya dipengaruhi oleh makhluk astral. Sebelumnya, AD (33) membunuh istrinya ED (30) dikarenakan emosi dan kesal.

Pelaku kesal karena sang istri enggan memasak ikan laut untuk menu sahur. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang menyebabkan sang istri meninggal dunia.

Usai ditangkap, pelaku sempat diduga mengalami gangguan kejiwaan. Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan, saat diperiksa ada fakta baru yang diakui oleh pelaku.

Pelaku mengatakan jika pada saat malam kejadian dirinya merasa ada yang tidak beres dengan keluarganya, terutama dengan sang istri. Saat pelaku meminta sang istri untuk memasak ikan laut untuk makan sahur, pelaku merasa ada hal yang janggal.

Pelaku menyebut jika istrinya sedang diganggu oleh makhluk halus. Pelaku seakan melihat ada makhluk astral yang menempel di badan sang istri, ucap Supriyanto Husin.

Pelaku mengaku dirinya seperti tidak melihat jika yang ada di depannya adalah sang istri. Justru pelaku mengaku melihat makhluk halus yang hendak mengganggunya, sehingga pelaku hendak mengusir, lanjut Supriyanto.

Menurut Supriyanto, pelaku mengaku memang kerap mengalami kondisi halusinasi. Seakan ada makhluk astral yang mengganggunya.

Pelaku pun saat diperiksa mengaku tidak membunuh istrinya, tapi mengusir makhluk halus. Hal ini, kata Supriyanto, menjadi indikasi jika pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Apalagi, menurut keterangan dari pihak keluarga, jika sebelumnya pelaku pernah mengalami gangguan jiwa. Hanya saja, gangguan jiwa yang diduga dialami oleh pelaku tidak sejak lahir.

Karenanya, ucap Supriyanto, saat ini pelaku sedang dilakukan observasi di RSJ Lampung selama 14 hari. Karena pelaku ini ada indikasi memiliki riwayat terkait kejiwaannya, ucap dia.

Supriyanto menjelaskan, untuk saat ini pihaknya hanya melakukan penyidikan untuk tidak pidana pelaku. Terkait tuntutan hukumannya dan putusan tentu itu berada di pengadilan, pungkas Supriyanto.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here