Saibumilampung.com – Pemerintah memutuskan memberikan kelonggaran pada PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk ekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024. Meski, secara aturan ekspor konsentrat tembaga dilarang Juni 2023.
“Mei 2024, dengan catatan,” kata Arifin di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (28/4/2023).
Arifin mengatakan, secara aturan ekspor konsentrat tembaga dilarang pada Juni 2023. Namun, pemerintah memiliki pertimbangan terkait dampak dari pandemi COVID-19.
“Kita memang melihat secara aturan memang nggak boleh ekspor mulai Juni 2023, tapi di lain sisi kita juga mempertimbangkan beberapa hal antara lain dampak dari pandemi,” katanya.
Lanjutnya, pandemi menghambat pembangunan smelter Freeport. Apalagi, Freeport menggunakan kontraktor dari Jepang untuk membangun fasilitas tersebut. Jepang sendiri, kata dia, menerapkan lockdown.
Selain itu, pihaknya juga memperhatikan dampak terhadap tenaga kerja di Freeport.
“Juga mengenai masalah produktivitas di sana terkait tenaga kerja itu memang sekarang percepat supaya pembangunan smelter segera diselesaikan target harus selesai Mei 2024,” katanya.