Saibumilampung (SMSI), Bandar Lampung – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung berhasil menggagalkan jutaan batang rokok tanpa pita cukai.
Sebanyak 2.210.200 batang rokok tanpa cukai termasuk hasil penindakan pada bulan Agustus 2021, penindakan ini merupakan hasil Operasi Gempur rokok Ilegal tahun 2021 Bea Cukai Lampung, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,48 Miliar.
Penindakan tersebut merupakan temuan KPPBC Bandar Lampung dan sinergitas dari berbagai pihak, yakni:
1. Bea Cukai Lampung dengan Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera bagian Barat berhasil mengamankan satu unit truk yang mengangkut 1.645.000 batang rokok ilegal di Lampung Selatan. Kerugian diperkirakan lebih dari Rp 1,1 miliar.
2. Bea Cukai Lampung dengan Polresta Bandar Lampung pada saat penggerebekan wilayah Polsek Tanjung Senang. Polresta Bandar Lampung menyerahkan 52.400 batang rokok ilegal di halaman kantor Polresta Bandar Lampung. Potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp 33,58 Juta.
3. KPPBC Bandar Lampung mengamankan 35.600 batang rokok ilegal dengan modus diangkut menggunakan Bus. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 36.13 Juta.
4. KPPBC Bandar Lampung mengamankan 476.000 batang rokok ilegal yang dikirim melalui ekspedisi barang kiriman antar kota. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 486 juta.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Lampung Esti Wiyandari mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan dan melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal tersebut.
“Pemberantasan rokok ilegal ini tak hanya terfokus pada kegiatan penindakan, kami juga telah melakukan upaya preventif dengan mensosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal,” ujarnya.
Lanjutnya apabila mendapati rokok dengan ciri-ciri rokok ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui whatsapp 082183089999.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memutus peredaran rokok ilegal di provinsi Lampung yang merupakan salah satu pintu gerbang peredaran logistik di pulau Sumatera,” pungkasnya. (Sinta)