Syarat dan Ketentuan Terbaru Menyeberang Pelabuhan Merak? Berikut Penjelasannya

0
285

saibumilampung.com, Merak – Pelabuhan Merak sudah bersiap menyambut para pemudik jelang lebaran Idul Fitri 2023.

Para pemudik yang akan melewati Pelabuhan Merak-Bakauheni hanya bisa menyeberang dengan membeli tiket online melalui aplikasi Ferizy, karena hanya bisa transaksi berupa non-tunai.

Pemudik yang membawa kendaraan, ketika hendak menyebrang melalui Pelabuhan Merak perlu mengisi formulir sesuai ketentuan dan identitas yang diminta. Formulir tersebut berisi keterangan kendaraan, golongan kendaraan, nomor polisi kendaraan, semuanya wajib disesuaikan saat pembelian tiket kapal.

Sementara itu pemudik yang akan melakukan perjalanan mudik melalui Pelabuhan Merak dapat melakukan pemesanan dari jauh hari, dan tidak membeli tiket di calo. Karena saat ini sudah tidak ada lagi penjualan tiket di Pelabuhan Merak, sehingga bagi pemudik bisa membeli tiket keberangkatan melalui website atau aplikasi Ferizy.

Pelabuhan Merak adalah sebuah dermaga pelabuhan penyeberangan dua pulau yang terletak di Pulo Merak, Kota Cilegon Provinsi Banten. Pelabuhan Merak menjadi penghubung antara pulau Jawa dengan pulau Sumatra. Di Pelabuhan Merak, hampir setiap harinya kapal feri melayani pelayanan penumpang dan kendaraan dari pulau Jawa menuju pulau Sumatra, yaitu Pelabuhan Bakauheni di Lampung.

Para pemudik perlu mengetahui syarat menyeberang Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Berikut syarat bagi pemudik yang akan melewati Pelabuhan Merak:

Untuk penumpang yang berusia 18 tahun menunjukkan sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster.
Untuk penumpang usia 6-17 menunjukkan sertifikasi vaksin dosis kedua.
Untuk penumpang dengan usia di bawah 6 tahun didampingi selama perjalanan dengan orang yang sudah vaksin booster.
Dan untuk penumpang dengan kondisi sakit, kesehatan khusus, atau memiliki penyakit tertentu, menyertakan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit setempat.
Berikut syarat menyeberang Pelabuhan Merak bagi WNA:

Bagi penumpang WNA berusia 18 tahun ke atas menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua.
Sementara untuk penumpang WNA yang berusia 6-17 tahun, WNA untuk warga asing dikecualikan dari dosis vaksin.
Selain mengetahui syarat menyeberang, para pemudik yang akan melakukan perjalanan dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung, diharuskan tahu cara membeli tiket via laman resmi secara online melalui website agar mempermudah bisa memesan tiket dari jarak jauh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here