Saibumi Lampung (SMSI), Bandar Lampung – W (61) seorang dukun cabul yang ditangkap pada 17 Mei 2021,karena didapati melakukan tindakan cabul dengan modus hendak membersihkan korban dari aura negatif,menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang,dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar mengatakan bahwa terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan perbuatan cabul kepada anak dibawah umur.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh dengan pidana penjara selama selama 10 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ungkap Majelis Hakim Jhony,Kamis (16/9/2021)
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak hukuman penjara selama 12 tahun.Hal tersebut dikarenakan terdakwa telah melakukan perbuatan cabul kepada salah satu pasiennya yang belum genap berusia 18 tahun.
Perlu diketahui terdakwa W sendiri memanfaatkan statusnya sebagai guru spiritual,yang selalu dimintakan nasihat oleh keluarga korban,sampai-sampai apapun yang diperintahkan olehnya segera dituruti tanpa banyak pertanyaan dari keluarga itu.
Sesampainya di tahun 2021,terdakwa W meminta keluarga korban untuk mengadakan ritual mandi guna menyucikan diri,dan saat itulah Korban RA yang ikut pelaksanaan ritual mendapat perlakuan tak senonoh dari W yang sudah tak sanggup lagi menahan nafsu.(Riduan)