Saibumi.com (SMSI), Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengizinkan tempat wisata beroperasi. Hal itu sesuai Instruksi Nomor 13 Tahun 2021 yang terbit pada 21 September 2021 untuk pengelola tempat hiburan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lampung selatan Rini Ariasih, mengatakan sesuai instruksi Bupati seluruh tempat wisata boleh beroperasi.
“Instruksi Bupati seluruh tempat wisata kini boleh beroperasi,” katanya.
Lanjutnya Rini menambahkan boleh beroperasi. Namun, dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen, sesuai status PPKM level 2.
Dia juga menambahkan setiap tempat wisata yang beroperasi diwajibkan menerapkan protokol kesehatan pada setiap kegiatan di tempat wisata.
“Pengelola dan pengunjung wajib prokes,” pungkasnya. (Sinta)